Widget HTML #1

Cara Daftar BPJS Via Online, Baik BPJAMSOSTEK Maupun BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Via Online, Baik BPJAMSOSTEK Maupun BPJS Kesehatan

Petunjuk tentang bagaimana cara daftar BPJS via online yang aku tulis ini bisa diterapkan bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS dengan mudah dan kekinian. Sebab cara ini bisa dilakukan secara mandiri dari jauh, tanpa perlu mendatangi kantor cabang BPJS di daerah kamu. Baik itu untuk mendaftar BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pendaftaran ini, yang diperlukan hanyalah jaringan internet dan perangkat komputer ataupun laptop, malah cukup dengan smartphone juga bisa.

Perlu teman-teman keketahui, menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Tak peduli kaya, miskin, tua, muda, anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir juga harus diikutsertakan. Dengan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, kamu bisa berobat gratis seandainya sakit. Layanan berobat gratis ini bisa kamu dapatkan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap di Rumah Sakit.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, yang sekarang sudah berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek), juga wajib diikuti jika kamu statusnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau bekerja pada pihak lain, misalnya karyawan perusahaan. Termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di wilayah NKRI lebih dari 6 bulan, juga wajib mendaftar menjadi peserta.

Beda hal jika status kamu pekerja mandiri atau sering disebut Bukan Penerima Upah (BPU), misalnya petani, nelayan, bloger, da'i, tukang ojek, tukang pangkas rambut dan berbagai profesi individu lainnya. Untuk pekerja BPU memang tidak wajib. Tapi menurut aku, pekerja mandiri tetap perlu mendaftar BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Agar mendapat jaminan dan perlindungan seandainya mengalami insiden tak terduga di dalam pekerjaannya, misalnya kecelakaan kerja atau bahkan kematian akibat kecelakaan kerja.

Nah bagi teman-teman yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, berikut tata cara pendaftarannya secara online dari masing-masing asuransi milik pemerintah tersebut.

Cara Online Daftar BPJS Ketenagakerjaan Atau BPJAMSOSTEK


Panduan daftar online menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini terutama buat kamu pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Karena untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), kepersertaan kamu pada BPJS TK menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Pihak perusahaan yang wajib mendaftarkan bahkan menanggung sebagian iurannya. Ada undang-undangnya yang mengatur hal tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan para karyawannya ke BPJamsostek, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi mulai dari teguran tertulis hingga tidak memperoleh pelayanan publik tertentu terkait usahanya.

Cara Online Daftar BPJS KetenagakerjaanBPJAMSOSTEK

Untuk pekerja individu atau BPU, mau tidak mau memang harus mendaftar mandiri. Pendaftarannya bisa dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi Kacab BPJS TK, dan bisa juga secara digital atau online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dan berikut langkah-langkah pendaftaran online-nya

1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu pilih menu DAFTAR.

2. Selanjutnya halaman akan menampilkan kategori kepersertaan, mulai dari Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI) hingga Jasa Kontruksi (JAKON). Jika status kamu pekerja mandiri, pilih menu Individu (Pekerja BPU).

3. Akan muncul halaman isian Lokasi Bekerja. Sudah ada pilihan nama-nama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kamu tinggal pilih di Kabupaten atau Kota mana kamu bekerja. Di bawahnya ada isian jenis pekerjaan. Silahkan pilih apa pekerjaan sehari-hari kamu. Setelah itu di bawahnya lagi, isi dengan jam kerja dan penghasilan rata-rata kamu perbulan. Jika sudah langsung saja klik LANJUTKAN.

4. Di halaman selanjutnya pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin kamu ikuti. Ada JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua) juga. Kemudian pilih periode pembayaran iuran, apakah mau yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau langsung 1 tahun. Setelah itu tekan LANJUTKAN.

5. Halaman akan menampilkan konfirmasi yang berbunyi:

Apakah pernyataan berikut ini benar?

  • Saya adalah warga Negara Indonesia yang telah memiliki NIK atau KTP-el
  • Hari ini saat saya mendaftar umur saya diatas 15 tahun dan dibawah 60 tahun
  • Saya bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau hukum yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan

Jika benar, silakan klik BENAR, LANJUTKAN.

Di halaman kamu wajib mengisi formulir data-data diri. Mulai dari NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nomor HP, Email, Konfirmasi Email (masukan email sekali lagi), dan Pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kamu. NIK, Nama dan tanggal lahir harus diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan yang tercantum di KTP elektronik. Karena apabila tidak cocok, kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan harus meng-input ulang.

Setelah itu berikan centang pada pernyataan di atas tadi.

6. Pendaftaran hampir selesai. Di halaman ini kamu bisa meninjau kembali data-data yang telah diinput dari awal tadi. Karena data yang diisi tadi dicocokkan dengan data e-KTP yang tersimpan di Disdukcapil, di layar akan muncul foto KTP kamu, nama ayah kandung, nama kandung dan alamat tempat tinggal kamu. Selanjutnya klik PROSES PEMBAYARAN.

7. Kamu akan memperoleh 16 digit angka kode pembayaran, beserta berapa total jumlah iuran yang harus disetorkan, lengkap dengan petunjuk cara pembayarannya. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU ini bisa dilakukan di berbagai bank dan juga gerai Alfamart atau Indomaret.

Sampai di situ, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online sudah selesai. Kamu bisa mengakses bahkan mencetak sendiri kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan kamu, melalui aplikasi BPJSTKU atau di website BPJSTKU - personal services (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id) dengan cara registrasi akun terlebih dahulu.

Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online


Tidak jauh berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi pekerja atau PPU memang lebih mudah, karena akan didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja, bahkan iuran bulanannya juga ditanggung oleh pihak perusahaan.

Sementara bagi yang statusnya bukan penerima upah (BPU), harus mendaftar secara mandiri dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di daerah kamu. Namun tidak perlu kuatir, karena kacab BPJS Kesehatan saat ini sudah tersebar di berbagai kotamadya dan kabupaten seluruh Indonesia.

Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online

Atau kalau mau lebih mudah dan praktis, kamu bisa melakukan pendaftaran secara daring. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan dengan alamat www.bpjs-kesehatan.go.id menggunakan smartphone atau laptop.

2. Silahkan isi data diri mulai dari nomor Kartu Keluarga, nomor handphone, no NPWP, email, serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan sebagainya pada kolom pengisian formulir.

3. Pilih besaran iuran yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.

4. Simpan data tersebut, kemudian tunggu notifikasi nomor registrasi yang akan dikirim lewat email. Setelah email notifikasinya masuk, cetak lembar virtual account (VA) yang ada dalam email.

5. Lakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri sesuai Virtual Account yang kamu terima dan kamu akan mendapatkan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran tersebut.

6. Setelah proses pembayaran selesai, berarti kepersertaan kamu di PBJS Kesehatan sudah aktif. Cek lagi kotak masuk email kamu, akan ada surel dari BPJS Kesehatan yang berisi E-ID Card BPJS yang bisa kamu cetak sendiri.

Kamu juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa Fotokopi KK dan KTP, Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar, E-ID yang telah dicetak, dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Seperti itulah prosedur daftar online menjadi peserta BPJS lewat masing-masing website resmi kedua badan penyelenggara perlindungan sosial tersebut. Dan selain lewat website, pendaftaran online juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi mereka. Untuk BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, bisa lewat aplikasi BPJSTKU. Sementara untuk BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi JKN Mobile.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar BPJS Via Online, Baik BPJAMSOSTEK Maupun BPJS Kesehatan"