Widget HTML #1

Tata Cara dan Syarat-syarat Membuat PT Sesuai UU Cipta Kerja

Bagi Anda yang bercita-cita memiliki sebuah Perseroan Terbatas atau PT, tentunya Anda perlu mengetahui bagaimana prosedur pembuatan badan usaha tersebut. Apa saja persyaratan-persyaratannya, dan juga bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan.

Di artikel ini, Anda akan memperoleh informasi lengkap mengenai bagaimana cara, syarat-syarat, serta tahap demi tahap yang perlu dilalui dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Dan ini merupakan prosedur pendirian PT yang terbaru, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, dan juga Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tata Cara dan Syarat-syarat Membuat PT Sesuai UU Cipta Kerja

Sebelum melangkah ke proses pengajuan pendirian PT, pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas dan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT. Berkas-berkas tersebut yaitu:

  • E-KTP penanggung jawab
  • Kartu Keluarga (KK) pemegang saham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab PT
  • Surat keterangan domisili PT dari RT setempat
  • Foto gedung kantor atau tempat usaha yang akan dijadikan lokasi PT

Jika seluruh dokumen persyaratannya telah lengkap, selanjutnya Anda bisa langsung ke tahapan pembuatan PT. Berikut ini rinciannya!

Mengajukan Nama PT

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika akan membuat PT adalah mengajukan nama yang akan digunakan untuk PT Anda. Proses pengajuan nama akan dilakukan oleh notaris dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagaimana yang diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama PT yang Anda ajukan harus berisi minimal 3 suku kata, serta tidak menggunakan serapan bahasa asing.

Selain itu juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lainnya yang sudah ada. Maka dari itu silakan Anda pikirkan nama yang sekreatif mungkin. Anda juga perlu mempersiapkan 3 opsi nama lainnya, untuk mengantisipasi seandainya nama pertama tidak disetujui.

Menentukan Tempat dan Kedudukan PT

Selanjutnya Anda harus menetapkan lokasi PT Anda dengan mencantumkan alamat lengkapnya. Alamat yang dicantumkan harus sama dengan kedudukan atau lokasi PT beroperasi, dalam wilayah satu kotamadya/kabupaten.

Misalnya, PT yang Anda buat berlokasi atau berkedudukan di kabupaten Blitar, berarti alamat PT tersebut harus berada di dalam wilayah kabupaten Blitar. Jika alamatnya di luar kabupaten Blitar, maka akan dianggap sebagai cabang dan Anda harus membuat akta cabang dan juga mengurus perizinannya.

Menetapkan Pengurus PT

Selanjutnya adalah menyusun kepengurusan PT Anda. Siapa yang duduk sebagai direksi, komisaris, dan lain-lain.

Semenjak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja, aturan penentuan pengurus PT sudah berubah. Sekarang PT dapat didirikan oleh satu orang saja atau PT perorangan. Sehingga pendirinya bisa langsung menjadi direksi, tidak perlu repot memilih pengurus lainnya.

Sementara untuk PT Kecil dan Mikro, pengurusnya terdiri dari satu atau dua orang direksi dan juga komisaris.

Menentukan Visi Misi dan Golongan PT

Setelah pengurus PT terbentuk, langkah berikutnya yaitu menentukan visi misi dan jenis dari PT yang Anda buat.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, penentuan visi misi PT ini diperlukan untuk menetapkan tujuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia atau KLBI.

Selain itu, Anda juga harus menentukan jenis dan golongan PT yang Anda buat berdasarkan modal yang disetor. Apakah termasuk jenis PT Perorangan, PT Mikro atau PT Kecil.

Membuat Akta Notaris Pendirian PT

Sama seperti saat pengajuan nama PT, proses pembuatan akta pendirian PT juga dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh Indonesia.

Anda bisa menggunakan notaris mana saja asalkan sudah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham. Jadi tidak harus notaris yang berdomisili sama dengan PT Anda.

Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

Akta pendirian PT yang telah dibuat tadi selanjutnya akan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian menteri akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan badan hukum atas PT Anda.

Dengan adanya SK Pengesahan tersebut, berarti secara resmi PT Anda telah legal berdiri dan secara hukum diakui serta dilindungi oleh negara.

Membuat SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Tanpa surat tersebut, maka berkas persyaratan lainnya seperti NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak bisa diurus.

SKDP bisa dibuat di kantor desa atau kelurahan yang sesuai dengan lokasi PT Anda. Di dalamnya berisi keterangan tentang alamat lengkap PT, jenis usaha yang dijalankan, serta jumlah karyawan yang bekerja di PT Anda tersebut.

Mengurus NPWP PT

Langkah selanjutnya adalah membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk PT Anda. Sebagai sebuah badan usaha yang telah berbadan hukum dan diakui negara, PT Anda tentu harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.

Permohonan pembuatan NPWP bisa dilakukan di kantor pajak terdekat dari domisili PT Anda, dengan membawa SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, KTP dan NPWP direktur PT, serta SKDP.

Membuat NIB OSS RBA

Untuk PT dengan resiko rendah, memang tidak diperlukan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun apabila PT yang Anda dirikan termasuk usaha dengan resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi, hingga beresiko tinggi, maka Anda diharuskan mengurus perizinan NIB.

Pengajuan izin NIB bisa dilakukan secara online dengan cara membuat akun OSS di website oss.go.id, kemudian mengurus perizinan untuk PT Anda sesuai petunjuk yang diberikan.

Mengajukan SIUP

Langkah terakhir dalam pembuatan PT supaya lebih sempurna adalah dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tujuan dari surat izin ini adalah supaya PT yang Anda dirikan bisa beroperasional menjalankan kegiatan usahanya.

SIUP bisa diajukan di kantor Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kabupaten atau kota tempat di mana PT Anda berada.

Demikian tadi persyaratan dan langkah-langkah dalam mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Dari uraian di atas, tak bisa dipungkiri bahwa memang cukup banyak proses yang harus dilalui ketika akan membuat PT.

Namun bagi Anda yang barangkali tidak ingin ribet dengan segala prosedur di atas, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT terpercaya untuk mengurus pendirian PT Anda sampai jadi. Sehingga pekerjaan Anda dalam hal ini menjadi lebih ringan atau bahkan Anda bisa terima beres saja.

Founders.co.id adalah rekomendasi jasa pendirian PT yang bisa Anda pilih dalam urusan ini. Selain terpercaya dan berpengalaman, Founders juga menawarkan jasa pembuatan PT dengan harga yang dijamin murah serta waktu pengerjaan yang cepat.

Posting Komentar untuk "Tata Cara dan Syarat-syarat Membuat PT Sesuai UU Cipta Kerja "