Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota di Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih
Di artikel kali ini, saya akan membahas tentang tugas, fungsi dan wewenang seorang wakil ketua bidang keanggotaan pada Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Sedikit cerita, pada akhir April 2025 lalu, ada salah satu momen yang agak mengejutkan dalam perjalanan hidup saya sebagai warga Desa Sungai Paku kecamatan Kampar Kiri provinsi Riau ini.
Tepatnya pada tanggal 29 April 2025, bertempat di aula kantor desa, ketika itu dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sungai Paku.
Dalam forum resmi dan demokratis tersebut, lewat pemilihan menggunakan metode voting, saya tidak menyangka akan mendapat amanah dan terpilih menjadi salah satu pengurus Kopdes, dengan posisi sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.
Amanah ini tentu bukan hal yang kecil. Di satu sisi saya bangga, karena dipercaya oleh warga dan tokoh masyarakat. Di sisi lain, saya menyadari bahwa tanggung jawab ini juga besar, karena menyangkut masa depan KDMP Sungai Paku dan manfaatnya bagi seluruh anggota.
Apalagi pasca Musdesus tersebut, tidak ada pelatihan ataupun pembelajaran apapun tentang tugas dan tanggung jawab pengurus-pengurus KDMP. Bagi saya, yang masih minim pengalaman dalam hal organisasi dan dunia perkoperasian, tentu awalnya sempat bingung, apa yang harus saya lakukan sebagai seorang wakil ketua bidang keanggotaan.
Namun setelah belajar mandiri dengan mencari informasi dari sumber-sumber resmi dan terpercaya, saya jadi tahu bahwa tugas Waket Bidang Keanggotaan di Kopdes itu ternyata memang tidak mudah. Bahkan menurut saya cukup berat! Bukan cuma tugas-tugas standar kayak datang ke rapat, tanda tangan, lalu senyum sambil mengepalkan tangan saat foto bersama. Tidak sesederhana itu.
Karena bisa dibilang, bidang keanggotaan ini merupakan jantungnya koperasi. Tanpa anggota, sudah pasti koperasi hanya akan menjadi bangunan mangkrak penuh kursi plastik tanpa pemilik.
Baiklah tanpa memperpanjang mukadimah, berikut ini beberapa tugas utama seorang Wakil Ketua Bidang Anggota di dalam koperasi merah putih.
1. Menjadi Wajah Koperasi di Tengah Masyarakat
Pengurus yang menduduki jabatan sebagai Waket Bidang Keanggotaan pasti akan sering berhadapan langsung dengan warga desa
Maka dari itu, dalam banyak kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bidang Anggota harus tampil sebagai representasi koperasi merah putih di desanya. Baik ketika melakukan sosialisasi, perekrutan anggota, menjelaskan program-programnya, hingga ketika mengajak para anggota untuk aktif terlibat dalam jalannya Kopdes.
2. Mengkoordinasikan Kegiatan Keanggotaan
Warga desa yang telah menjadi anggota KOPDES Merah Putih perlu terus mendapat edukasi mengenai koperasi, mulai dari manajemen usaha hingga literasi finansial. Edukasi tersebut meliputi pelatihan, pendampingan, pembinaan, dan pertemuan berkala.
Maka, tugas Waka Bidang Anggota KDMP adalah memastikan kegiatan tersebut berjalan, tersampaikan dengan baik, dan tentunya bermanfaat.
3. Menampung Aspirasi Anggota
Anggota koperasi yang statusnya masih aktif berhak untuk bersuara. Baik itu berupa saran maupun ide-ide kreatif untuk kemajuan Kopdes. Nah, tugas seorang wakil ketua bidang anggota adalah mendengarkan, mencatat, dan menyampaikan masukan tersebut kepada ketua Kopdes dan juga kepada pengurus-pengurus yang lainnya.
Jika suara dari anggota itu berupa keluhan ataupun kritik, Waka Bidang Keanggotaan berkewajiban menanggapi dan juga mengklarifikasi, kemudian melaporkan kepada pengurus lainnya untuk ditindaklanjuti.
Intinya, wakil ketua bidang anggota harus siap menyerap segala aspirasi dari para anggota.
4. Mengelola Data dan Dokumen Keanggotaan
Pengelolaan data dan administrasi keanggotaan di Koperasi Desa Merah Putih merupakan tugas dan tanggung jawab wakil ketua bidang anggota.
Data adalah aset. Mulai dari daftar anggota, status keaktifan, data simpanan, hingga administrasi keanggotaan harus tertata rapi. Semakin rapi data, tentunya semakin mudah koperasi dalam mengambil keputusan.
5. Meningkatkan Partisipasi Anggota
Koperasi tidak akan hidup jika anggotanya pasif. Adalah tugas Waket Bidang Keanggotaan untuk mengajak, menyemangati, dan mendorong anggota untuk aktif dalam kegiatan koperasi.
Misalnya mengundang untuk menghadiri rapat akhir tahun (RAT), ajakan untuk terlibat langsung dalam program usaha, meminta ide peluang usaha baru, menawari menjadi partner pemasaran, ikut andil ketika pengurus melaksanakan bakti sosial, dan kegiatan-kegiatan Kopdes lainnya.
6. Mengawal Semangat Kebersamaan
Koperasi adalah wadah yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Di sini, Waket Bidang Keanggotaan dituntut untuk bisa menjaga semangat kebersamaan seluruh anggota Kopdes.
Dengan demikian, koperasi tidak berjalan seperti perusahaan yang terlalu serius dan kaku, melainkan sebuah komunitas yang tumbuh dengan semangat gotong royong dan saling menguatkan.
7. Membantu Penyelesaian Masalah Internal
Jika terjadi salah paham, perbedaan pendapat, atau konflik kecil antar anggota, wakil ketua bidang anggota Kopdes harus berperan membantu mediasi. Tentunya musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian masalah.
Hal ini supaya suasana tetap kondusif, sehingga roda koperasi tetap berputar sebagaimana mestinya. Seru juga ini, kalau ada yang gelut antara anggota Kopdes merah putih, saya yang harus turun tangan misahin.
8. Mengembangkan Sistem Keanggotaan yang Modern
Karena koperasi terus berkembang, sistem administrasi juga perlu diperbarui. Mulai dari digitalisasi data, sistem pelaporan yang mudah diakses setiap anggota, hingga pembuatan grup komunikasi resmi misalnya WhatsApp Grup ataupun grup Telegram.
Untuk diketahui, dalam struktur koperasi, pengurus bidang anggota memegang peranan yang sangat vital. Pasalnya koperasi bukan badan usaha biasa yang hanya mengejar keuntungan. Ia adalah organisasi milik anggota -dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota-. Karena itu, dibutuhkan jabatan yang secara khusus menjadi penghubung antara anggota dan pengurus, dan itulah tugas yang diemban Wakil Ketua Bidang Keanggotaan.
Sebagai wakil ketua bidang anggota, saya diharuskan untuk tidak hanya hadir sebagai bagian dari kepengurusan saja, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang kuat dan efektif antara anggota dengan pengurus. Sebab sukses atau tidaknya sebuah koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi anggotanya, bukan hanya performa pengurusnya.
Itulah beberapa tugas, tanggung jawab serta peran wakil ketua bidang anggota di dalam koperasi desa atau kelurahan merah putih. Cukup banyak dan berat walaupun hingga saat ini honornya belum jelas berapa haha.
Tapi apapun itu, amanah sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota KOPDES Merah Putih Sungai Paku ini telah saya terima dengan penuh rasa hormat. Saya bukanlah orang yang pintar apalagi sempurna, tetapi saya berkomitmen untuk belajar, menjalankan tugas dengan sebaik mungkin serta siap memberi kontribusi nyata.
Saya berharap, saya bersama rekan-rekan pengurus yang lain -Ketua, Bendahara, Sekretaris dan juga Wakil ketua bidang usaha-, bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh amanah. Tanpa kehilangan semangat, tanpa melupakan bahwa inti dari koperasi adalah gotong royong.
Semoga Koperasi Desa Merah Putih Sungai Paku ini nantinya bisa terus berkembang menjadi koperasi yang kuat, profesional, transparan, modern, dan tetap bernyawa kekeluargaan. Dan semoga warga desa Sungai Paku yang telah menjadi anggota Kopdes, merasa nyaman, mau untuk aktif terlibat, dan bangga menjadi bagian dari koperasi. Aamiin.


Posting Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota di Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih"
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.