Widget HTML #1

Lapak Asik BPJS TK, Cara Aman Mencairkan Dana JHT Ditengah Pandemi Virus Corona

Ada cara baru mengurus klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) di tahun 2020 ini yaitu dengan metode LAPAK ASIK BPJamsostek. Apa itu LAPAK ASIK? Lapak Asik adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik, yang resmi diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2020 kemarin.

Dengan layanan tersebut, seluruh proses pencairan dana JHT bisa dilakukan dari rumah. Tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sekalipun. Meski diajukan dari rumah, dana tabungan JHT kita dijamin tetap bisa cair sebagaimana mestinya.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk mendukung gerakan Social Distancing dan juga Physical Distancing yang telah diserukan oleh pemerintah, dalam menekan penyebaran virus Corona covid-19 di wilayah NKRI.

Sumber: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Sebagaimana diketahui saat ini, ketenangan dunia sedang diusik oleh mewabahnya virus bernama latin Novel Coronavirus yang begitu cepat menyebar dan telah menyebabkan puluhan ribu orang di dunia meninggal dunia. Kondisi tersebut cukup berdampak ke berbagai sektor dan juga sendi-sendi kehidupan.

Sekolah-sekolah diliburkan. Tempat-tempat wisata ditutup. Event-event besar dibatalkan. Orang-orang nongkrong di cafe dibubarkan. Banyak pekerja yang diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home). Dan lain sebagainya. Semua itu terpaksa dilakukan untuk meminimalisir penularan virus Corona akibat adanya kontak fisik.
Termasuk juga BPJamsostek, yang mulai pada 23 Maret kemarin memberikan kemudahan berupa layanan pencairan JHT tanpa kontak fisik atau LAPAK ASIK. Dimana seluruh proses pengajuan klaim, dilaksanakan tanpa tatap muka apalagi sentuhan fisik. Semua dilakukan secara online atau digital.

Lalu bagaimana sih prosedur dan tata cara mencairkan uang JHT Jamsostek menggunakan sistem LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan ini? Berikut rincian selengkapnya.

Pertama banget sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, cek dulu apakah kita sudah memenuhi syarat atau belum? Cek juga kelengkapan dokumen-dokumen persyaratannya.

Syarat-syarat mencairkan JHT 100%

  1. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan paling tidak satu bulan.
  2. Belum bekerja lagi di perusahaan manapun alias menganggur.
  3. KPJ atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.

Syarat-syarat mengambil uang JHT 30% atau 10%

  1. Telah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun.
  2. Perusahaan tertib iuran dalam waktu 10 tahun tersebut.
  3. Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
  4. Belum memasuki masa pensiun yaitu 57 tahun.

Dokumen-dokumen persyaratan mengklaim dana JHT:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KK (Kartu Keluarga).
  3. KTP elektronik atau e-KTP.
  4. Buku rekening tabungan pribadi.
  5. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/
  6. Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
  7. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  8. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang dimiliki di atas 50 juta.
  9. Foto diri tampak dari depan.

Bagi yang mencairkan JHT sebagian baik yang 30% maupun yang 10%, tidak perlu dokumen yang nomer 5 di atas atau paklaring. Soalnya kan memang belum berhenti bekerja. Namun wajib membuat berkas tambahan berupa:

Klaim JHT 10%:

  • Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa kamu masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.

Klaim JHT 30%:

  • Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
  • Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit), dan akad kredit dari pihak perbankan.

Dan karena pengajuan klaimnya akan menggunakan metode LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang seluruhnya rangkaiannya akan diproses secara digital atau online, kita juga harus mempunyai email, no WhatsApp dan juga nomor telepon yang semuanya harus masih aktif.

Sebab ketiga media tersebut akan diperlukan mulai pada saat registrasi antrian online, hingga mengirim file dokumen persyaratan klaim. Selain itu, ketika dokumen kita lolos verifikasi, juga akan dikabari lewat email, WA, ataupun SMS oleh pihak BPJamsostek.

Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, kita bisa langsung mengajukan klaim JHT dengan sistem LAPAK ASIK BPJamsostek. Berikut panduan langkah-langkahnya:

1. Daftar antrean di website antrian online BPJSTK (antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga lalu dengan membuka aplikasi BPJSTKu, lalu pilih menu ANTRIAN ONLINE.

2. Isi formulir antrean online dengan data-data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kita. Mulai dari NIK, no KPJ, Nama lengkap, no HP/Wa, email, pilih wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal pengajuan klaim hingga jam pengajuan klaim yang kita inginkan.

3. Setelah berhasil mendaftar antrian online, kita akan mendapat email dari BPJamsostek, yang berisi data diri, alamat email kantor cabang pencairan, dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode. Juga petunjuk tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses klaim dana JHT.


4. Silakan unduh formulir F5 atau formulir pengajuan klaim JHT yang terdapat pada email balasan dari kantor cabang pengajuan, isi data-data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Setelah diisi jangan lupa ditandatangani.

5. Silakan scan formulir F5 yang telah diisi dan juga seluruh dokumen persyaratan pencairan JHT. Bisa dengan discan sendiri menggunakan aplikasi scanner, atau ke toko alat tulis ataupun ke warnet. Dengan ukuran file maksimal 1 MB, lalu kirim ke alamat email kantor cabang yang sudah tertera di email sebelumnya. Kalau tidak bisa scan, berkas persyaratan klaim JHT boleh di foto dengan kamera HP. Syaratnya gambarnya harus jelas dan rapi, serta ukuran filenya tidak melebihi 1 MB.

6. Setelah file scan berkas persyaratan klaim dana JHT terkirim, Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data. Jika dokumen lolos maka pihak kantor cabang akan menghubungi kita lewat WA, email atau SMS.

7. Selanjutnya, kita tinggal diam di rumah menunggu saldo tabungan JHT cair ke rekening kita.

Seperti itulah cara terbaru dan aman mencairkan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK tahun 2020 di tengah mewabahnya virus Corona covid-19.

Tapi, jika gagal pada saat proses upload file scan dokumen persyaratan klaim, kita boleh datang langsung ke kantor cabang BPJS TK yang kita pilih pada saat registrasi antrian online. Dan datangnya juga harus sesui jadwal yang kita pilih pada saat mendaftar antrean online.

Nanti setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, suhu tubuh kita akan dicek terlebih dahulu oleh petugas sekuriti. Jika suhu tubuh kita di bawah 37,5° C, kita akan diarahkan untuk membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer, baru kemudian melanjutkan proses pencairan.

Akan tetapi, jika suhu tubuh kita di atas 37,5° C, pengajuan klaim dana JHT kita tidak bisa dilanjutkan. Kita akan disuruh pulang. Kalau sudah begini, sebaiknya segera memeriksakan diri ke rumah sakit atau minimal mengisolasi diri di rumah.

Bagi yang bisa melanjutkan klaim, petugas akan memeriksa kesesuaian jadwal booking antrian online kita. Dokumen-dokumen persyaratan klaim dana JHT kita akan diverifikasi oleh petugas, setelah itu dimasukkan ke dalam drop box menunggu untuk verifikasi selanjutnya.

Sampai di sini kita sudah boleh pulang kembali ke rumah. Nanti, jika dokumen-dokumen persyaratan kita lengkap dan cocok, serta tidak ada ketidakcocokan data, maka pihak kantor cabang akan menghubungi kita melalui WhatsApp, email atau SMS.

Selanjutnya kita tinggal menunggu dana JHT cair masuk ke rekening bank kita.

Dan perlu teman-teman peserta BPJS TK ketahui, di tengah pandemi virus Corona saat ini, ada perubahan jam operasional kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jika sebelumnya kacab beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat, untuk saat ini hingga waktu yang belum ditentukan, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani mulai pukul 09.00 sampai 15.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut sesuai dengan anjuran dari pemerintah untuk menggalakkan social dan physical distancing, demi menekan penyebaran virus covid 19.

Dan satu lagi, khusus untuk kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta, terhitung mulai 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, hanya melayani pencairan JHT tanpa kontak fisik. Jadi jika kita gagal upload dan mengirim scan dokumen-dokumen persyaratan klaim JHT, kita tidak diperkenankan melanjutkan proses klaim dengan mendatangi kantor cabang BPJS TK.

Peraturan tersebut sesuai himbauan Pemerintah untuk pelaksanaan social distancing dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, serta seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 perihal himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional. 

Sehingga BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian prosedur Lapak Asik khusus untuk provinsi DKI Jakarta, yakni dengan menghentikan sementara fasilitas drop box di kantor cabang untuk meminimalisir interaksi fisik. Pengajuan klaim JHT sepenuhnya menggunakan sistem online di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via BPJSTKu Apk.
Seperti itulah mekanisme dan tata cara terbaru mencairkan uang JHT Jamsostek atau BPJS TK tahun 2020 di tengah pandemi Corona ini. Jangan lupa jaga kesehatan, jaga jarak juga dengan orang-orang minimal 1 meter, hindari keluar rumah jika bukan karena kepentingan yang sangat mendesak, sehingga penyebaran virus Corona ini bisa segera berakhir.

1 komentar untuk "Lapak Asik BPJS TK, Cara Aman Mencairkan Dana JHT Ditengah Pandemi Virus Corona"

Comment Author Avatar
Ka kalau nomor kpj nya ada 4 brrti form klaim jht nya jg 4? Trus upload klaimnya satu2 gtu? Soalnya d kolom nomor kpj tidak ada pilihan, brrti hny bisa 1 kpj, atau gmn ya?

Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.