Widget HTML #1

Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Karyawan PHK

Lewat tulisan ini penulis akan membahas tentang bagaimana prosedur dan persyaratan klaim uang JHT BPJS TK/BP Jamsostek untuk pekerja yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja, baik itu perusahaan maupun majikan. Karena sebagaimana diketahui, cara dan syarat dokumen mengambil uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) memang sedikit berbeda dilihat dari jenis kepersertaan dan juga alasan penyebab berhenti bekerja.

Misalnya persyaratan berkas klaim dana JHT untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, akan sedikit berbeda dengan peserta yang tidak bekerja lagi akibat sudah habis masa kontrak kerjanya. Atau peserta yang mengalami cacat permanen, jika ingin mengambil dana JHT, syarat-syaratnya juga akan sedikit berbeda dengan ahli waris yang mengurus permintaan pembayaran saldo JHT milik keluarganya yang telah meninggal dunia.

Foto Perlindungan dan jaminan sosial

Begitupun untuk peserta yang tidak bekerja lagi akibat terkena PHK, persyaratan pencairan tunjangan JHT-nya juga ada sedikit perbedaannya dibanding peserta yang berhenti bekerja dengan sebab-sebab yang lain. Dan hal tersebut yang akan penulis bahas dalam artikel kali ini.


Bagi pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, selain barangkali mendapatkan uang pesangon ataupun bonus-bonus yang lainnya, juga masih ada uang lainnya yang bisa diambil, yaitu uang tabungan JHT! Dana tersebut dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang sekarang telah berubah nama menjadi BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sumber dananya berasal dari iuran bulanan saat peserta masih bekerja.

Setoran iurannya ialah 5,7% dari gaji peserta. Dari total iuran tersebut, yang 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan yang 2% dipotong dari gaji peserta yang bersangkutan. Dana yang terkumpul berikut bunganya sebesar 7% per tahun, bisa diambil semuanya atau 100% ketika peserta telah berhenti bekerja atau sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun. Atau bisa juga diambil sebagian dulu sebesar 10% atau 30%, asalkan kamu sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun dan masih berstatus karyawan perusahaan.

Nah, di artikel ini, penulis akan membahas tata cara dan persyaratan klaim saldo JHT seluruhnya atau 100% untuk peserta yang telah berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Entah itu dipecat karena berbuat kesalahan, terpaksa diberhentikan karena adanya pengurangan karyawan, atau bisa juga karena perusahaan mengalami kebangkrutan (pailit).

Tentunya bagi kebanyakan orang yang terkena PHK, cairnya saldo JHT ini sangat bermanfaat sekali misalnya untuk keuangan memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Atau bisa juga menjadi modal buka usaha atau bisnis sendiri jika tidak ingin bekerja di PT lagi.

Apalagi efek dari mewabahnya virus Corona covid-19 seperti saat ini, yang mana beberapa perusahaan terpaksa melakukan PHK kepada para karyawannya, pastinya uang JHT bisa membantu kebutuhan finansial selama masa pembatasan sosial. Ini sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja beserta keluarganya, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi.

Dan berikut ini tata cara serta syarat dan persyaratan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek untuk peserta yang berhenti bekerja karena PHK.

Syarat dan Kriteria


1. Telah Melewati Masa Tunggu Satu Bulan


Bagi karyawan PHK, untuk bisa mengajukan permintaan pembayaran uang tabungan JHT, harus bersabar dulu menunggu minimal selama satu bulan sejak tanggal terakhir bekerja yang tercantum di dalam surat keterangan pemberhentian kerja. Harus! Jika belum ada sebulan bahkan seandainya cuma kurang seharipun, pengajuan klaim tidak akan disetujui.

2. Masih Menganggur


Selain harus melewati masa tunggu selama satu purnama, setelah di-PHK kamu juga harus berstatus pengangguran alias belum belum bekerja lagi di perusahaan yang baru pada saat mengurus klaim saldo JHT. Jika sudah terlanjur mendapat pekerjaan lagi di perusahaan lain, berarti uang JHT kamu belum bisa diambil.

Jika sudah kadung bekerja lagi di PT, sebaiknya saldo JHT di perusahaan yang lama, dengan saldo JHT di perusahaan yang sekarang, digabungkan saja (amalagasi) biar lebih mudah pengecekan saldonya, dan juga saat pencairannya nanti.


3. Kartu atau Kepesertaan BPJS TK Sudah Tidak Aktif


Syarat kriteria selanjutnya untuk mencairkan seluruh atau 100% saldo JHT adalah kartu atau kepersertaan kamu di asuransi pemerintah BPJAMSOSTEK ini harus sudah nonaktif. Apabila saat mengambil dana JHT ternyata kepersertaan kamu masih aktif, dananya belum bisa cair! Meskipun syarat dan kriteria lainnya sudah terpenuhi.

Kamu bisa cek dan mengetahui status kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak aktif via aplikasi BPJSTKU. Di artikel sebelumnya, penulis juga sudah membagikan bagaimana cara mengeceknya. Jika ingin mempelajarinya, kamu bisa Klik Disini.

Persyaratan Dokumen


Kemudian selain syarat dan kriteria di atas, kamu juga harus memenuhi semua persyaratan dokumen atau berkas pencairan JHT untuk karyawan PHK. Berikut ini rincian dokumennya:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  2. KTP Elektronik atau e-KTP.
  3. KK atau Kartu Keluarga.
  4. Surat Keterangan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
  5. Buku rekening tabungan milik anda sendiri.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anda yang saldo JHT-nya di atas 50 juta rupiah.


Bagi karyawan yang di-PHK karena dipecat akibat berkonflik dengan pihak perusahaan, atau dengan kasus-kasus tertentu yang berurusan dengan hukum, kemungkinan akan diminta membawa dokumen berupa fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Nah, setelah semua syarat kriteria terpenuhi, seluruh dokumen persyaratan klaim JHT juga telah telah lengkap serta tidak ada kesalahan data dari masing-masing dokumennya, kamu sudah bisa mengajukan klaim dana JHT. Pengajuan klaim bisa diajukan secara offline atau manual dengan langsung mendatangi kantor cabang perintis (KCP) BPJS TK di daerah kamu. Bisa juga lewat layanan Service Point Office (SPO) bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membawa seluruh berkas persyaratan pencairan uang JHT baik yang asli dan juga fotokopi.

Yang paling mudah, kamu bisa mencairkan dana JHT BPJS TK secara online lewat internet, dengan menggunakan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Mudahnya metode klaim online dengan Lapak Asik BPJamsostek ini karena seluruh proses pencairan uang JHT bisa dilakukan dari jauh. Tanpa perlu sekalipun mendatangi kantor cabang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.


Seperti itulah tata cara dan syarat-syarat mengambil uang JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang berhenti karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dan ingin ditanyakan, kamu bisa menghubungi call center BPJAMSOSTEK lewat nomor telepon (021) 175 agar mendapatkan jawaban yang akurat.

Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi yang penulis berikan di artikel ini bisa bermanfaat bagi teman-teman yang memerlukannya. Jangan lupa Bagikan Artikel Ini dengan cara klik menu Facebook, Twitter dan WhatsApp yang ada di akhir artikel ini. Agar teman-teman yang terkena PHK lainnya mengetahui info ini.

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Mencairkan Dana JHT BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Karyawan PHK"