Widget HTML #1

Syarat dan Kriteria Karyawan Yang Akan Mendapat Bantuan Uang Rp 600.000 Per Bulan Dari Pemerintah

Cara dan syarat-syarat serta kriteria pekerja yang akan memperoleh bantuan uang tunai sebesar 600 ribu tiap bulan dari pemerintah Jokowi. Info tersebut yang akan aku sampaikan pada artikel kali ini. Pasalnya topik tentang bantuan dana 600.000 rupiah setiap bulan bagi pekerja ini memang lagi hangat diperbincangkan dan juga diperdebatkan beberapa hari ini. Bahkan tadi siang, tagar #600RbUntukKaryawan sempat menjadi tranding topic di sosial media Twitter.

Kriteria Pekerja Yang Akan Mendapat Bantuan Uang Rp 600.000 Per Bulan

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memberikan bantuan finansial untuk pekerja sebesar 600 ribu rupiah setiap bulan. Bantuan duit tunai tersebut akan diberikan selama 4 bulan, berarti secara keseluruhan jumlah dana yang akan diterima pekerja adalah Rp 2.400.000. Dari total dana 2,4 juta tersebut, akan dibagikan dua kali atau dalam dua tahap. Dan itu berarti dalam setiap tahapnya pekerja akan langsung menerima bantuan untuk 2 bulan atau sebesar Rp 1.200.000.

Rencananya, bantuan uang enam ratus ribu perbulan ini akan mulai disalurkan oleh pemerintah mulai bulan September tahun 2020 ini, dan akan dibayar secara cash ke rekening masing-masing pekerja. Tujuan dari diberikannya bantuan finansial ini ialah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang memang cukup berdampak akibat adanya pandemi virus SARS-CoV-2 atau covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.

Adanya subsidi upah sebesar 600k per bulan ini tentu menjadi hal yang sangat menggembirakan bagi pekerja yang beruntung mendapatkannya. Iya, yang beruntung! Soalnya tidak semua pekerja akan diberi bantuan ini. Hanya karyawan-karyawan yang sesuai syariat dan kriteria saja yang akan mendapatkannya.

Lalu apa saja syarat-syarat serta kriteria untuk mendapatkan bantuan uang 600 ribu perbulan ini? Berikut penjelasannya!

Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan


1. Karyawan Swasta


Bantuan keuangan sebesar Rp 600 ribu ini hanya akan diberikan untuk masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta. Jadi buat kamu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Polisi Republik Indonesia (POLRI), tidak akan memperoleh subsidi gaji selama 4 bulan ini.

2. Peserta BPJAMSOSTEK Aktif


Selain bekerja di sektor swasta, kriteria lainnya untuk bisa mendapat bantuan dana 600k perbulan ini ialah pekerja yang bersangkutan harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK), dan status kepesertaannya masih aktif serta perusahaan tertib iuran atau tidak ada tunggakan iuran.

Sehingga meskipun bekerja di perusahaan swasta, kamu tidak akan memperoleh bantuan jika tak terdaftar menjadi peserta BPJS TK. Pasalnya dalam menyalurkan BLT 600 ribu perbulan ini, pemerintah akan menggunakan data karyawan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bergaji Kurang Dari 5 Juta


Kriteria pekerja selanjutnya yang akan memperoleh subsidi gaji selama empat bulan yaitu pekerja yang gajinya kurang dari Rp 5.000.000 perbulan. Jadi walaupun kamu berstatus karyawan swasta dan masih aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kamu tidak akan mendapatkan bantuan uang tunai ini jika penghasilan kamu sudah di atas 5 juta.

Makanya nanti, data-data pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan divalidasi terlebih dahulu. Proses validasi ini untuk memastikan pekerja masih aktif kepesertaannya di BPJamsostek, serta gajinya di bawah 5 juta sesuai upah pekerja yang dilaporkan perusahaan ke pihak BPJS TK. Hal ini supaya bantuan dana yang dibagikan tepat sasaran, serta benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

4. Memiliki Rekening Tabungan Pribadi


Selain tiga kriteria di atas, persyaratan lainnya untuk memperoleh bantuan uang 600.000 ribu selama empat bulan ini pekerja wajib memiliki rekening bank atas nama pekerja yang bersangkutan. Karena nanti dananya dikirimkan langsung ke rekening bank milik pekerja, serta untuk menghindari dananya diterima oleh pekerja yang tidak berhak.

Itulah syarat-syarat dan kriteria karyawan yang akan diberikan bantuan uang tunai Rp 600.000 perbulan selama oleh pemerintah. Intinya, jika kamu pegawai swasta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pendapatan kamu tidak sampai 5 juta per bulan, kamu berhak mendapatkan bantuan finansial tersebut.

Program bantuan uang tunai untuk karyawan ini sepertinya memang terasa kurang adil. Bahkan memang timbul pro kontra. Karena yang posisinya pekerja serabutan, apalagi yang masih pengangguran, tentunya juga sangat membutuhkan bantuan.

Cara Pekerja Mendapatkan Bantuan Dana Rp 600.000 Setiap Bulan


Jika kamu pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, segera minta atau konfirmasi ke HRD perusahaan tempat kamu bekerja, agar memberikan nomor rekening tabungan kamu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Seperti itulah cara karyawan mengajukan atau mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan dana 600 ribu perbulan ini.

Nantinya, uang bantuan 600.000 perbulan selama empat bulan tersebut akan ditransfer ke rekening tabungan kamu, yang akan dibayarkan per dua bulan atau dua tahap. Sehingga setiap tahapnya jumlah uang yang akan kamu terima sebanyak Rp 1,2 juta. Lumayan ya kan?

Baca Juga: Cara Menggabungkan (Amalagasi) Saldo JHT BP Jamsostek Dari Beberapa Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Demikianlah cara dan persyaratan untuk mendapatkan batuan dana Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. Silahkan share artikel ini lewat fitur sosial media yang ada di bawah, supaya teman-teman lain terutama karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5.000.000, mengetahui informasi ini.

4 komentar untuk "Syarat dan Kriteria Karyawan Yang Akan Mendapat Bantuan Uang Rp 600.000 Per Bulan Dari Pemerintah"

Comment Author Avatar
Cuman 4 itukah saratnya
??
Katany aktifnya minimal smpe juni2020 kalo aktfnya juli 2020 gimana??
Comment Author Avatar
Saya akyifnya agustus 2020 sampe seksrang belum dapat.

Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.