Widget HTML #1

Arti Beberapa Istilah Dalam Dunia Kerja TKI ke Korea Selatan

Kalau kamu punya impian bekerja ke Korea Selatan dan sedang mempelajari prosedur penempatan TKI ke negeri ginseng tersebut, sebaiknya kamu mengetahui arti dari istilah-istilah asing yang nantinya bakal kamu temui dalam proses seleksi. Hal ini karena setiap negara penempatan memiliki persyaratan dan mekanisme yang berbeda-beda dalam menerima pekerja dari luar negeri, sehingga di masing-masing negara pasti ada istilah-istilah tersendiri dalam proses perekrutan tenaga kerja asing tersebut.

Dalam proses bekerja ke Korea Selatan sendiri, ada cukup banyak istilah yang mungkin masih asing di telinga para pencari kerja luar negeri, apalagi bagi orang-orang yang baru mempelajari tata cara mencari kerja ke negeri K-Pop tersebut. Kalau kamu betul-betul berniat menjadi pahlawan devisa ke Korea Selatan, tentunya sangat penting mencari informasi dan mempelajari segala hal tentang penempatan TKI ke sana, termasuk mengetahui pengertian-pengertian istilah asing yang ada di dalamnya. Dengan begitu, kamu akan memiliki banyak wawasan dan pengetahuan mengenai kerja Korea Selatan.

Foto gadis-gadis cantik di kota Seoul Korea Selatan

Baca Juga: Ingin Bekerja Menjadi TKI Ke Korea Selatan? Ini Dia Syarat, Cara, Serta Biaya Resminya
Dan berikut ini beberapa istilah penting dalam dunia kerja ke Korea Selatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI.

PMI

PMI adalah kependekan dari Pekerja Migran Indonesia, dan merupakan sebutan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu, termasuk tentunya WNI yang tengah merantau di Korea Selatan. PMI sebelumnya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kemudian sempat berubah nama menjadi Buruh Migran Indonesia (BMI), sebelum akhirnya sekarang ini berganti julukan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI mencakup semua gender, baik tenaga kerja pria maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Jadi sekarang secara formal sebenarnya sudah tidak ada lagi istilah TKW.


CPMI

Pengertian CPMI atau Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bisa dibilang, CPMI ialah WNI yang sedang berproses untuk penempatan kerja ke mancanegara, salah satunya ke negara Korea Selatan tentunya.

CPMI dulunya juga dikenal dengan sebutan CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia). Seiring berubahnya sebutan TKI jadi PMI, CTKI juga ikut berganti menjadi CPMI.

HRD Korea

Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) ialah semacam layanan ketenagakerjaan di negara Korea Selatan yang mengurusi penerimaan tenaga kerja asing seperti dari Indonesia, Thailand, Filipina, Timor Leste, Bangladesh, dan lain-lain. Dalam proses seleksi tenaga kerja dari luar negeri tersebut, HRD Korea bekerjasama dengan pemerintah negara-negara asal tenaga kerja.

Di Indonesia sendiri, HRD Korea bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) dalam rekrutmen PMI ke Korea Selatan.

BP2MI

BP2MI adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. BP2PMI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Penempatan tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan, sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah lewat BP2MI ini dalam program G to G yang bekerja bareng dengan HRD Korea. Jadi, kalau ada TKI yang bekerja di Korea Selatan tidak melalui BP2MI, dianggap TKI non prosedural atau ilegal, sehingga tidak mendapat perlindungan dari pemerintah.

G TO G

G2G atau G to G yang merupakan singkatan dari Government To Government, adalah program kerja sama dua negara dalam hal penempatan tenaga kerja. Dalam hal ini antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tujuan penempatan (Korea Selatan dan Jepang). Jadi kalau kamu ingin jadi TKI prosedural atau resmi ke Korea Selatan, kamu harus melalui program G to G ini, yang diselenggarakan oleh BP2MI dengan HRD Korea.

LPK KOREA

LPK Korea adalah Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan yang khusus membuka kelas untuk penempatan TKI ke Korea Selatan. LPK bisa menjadi alternatif buat kamu yang ingin belajar bahasa Korea sebagai bekal untuk mengikuti ujian seleksi bekerja ke Korea Selatan.

Perlu diketahui bagi kamu yang ingin bekerja ke Korea Selatan, bahwa masuk atau belajar di LPK Korea itu tidak wajib. Apabila kamu mampu belajar mandiri, sama sekali tidak masalah jika kamu tidak masuk LPK.

MCU

Dalam proses bekerja ke Korsel, MCU artinya adalah Medical Check Up, bukan Marvel Cinematic Universe! MCU berupa pemeriksaan atau test kesehatan CPMI yang meliputi pemeriksaan fisik lengkap, jiwa, dan pemeriksaan penunjang di sarana kesehatan (sarkes) yang ditunjuk pemerintah.

Untuk lolos seleksi penempatan TKI di Korea Selatan, calon TKI akan melewati tiga kali medical check up. Pertama sebagai syarat sending data, kedua pada saat Prelim, dan yang terakhir ketika sudah tiba di KBIZ Korea Selatan sebelum dijemput majikan untuk mulai dipekerjakan.

SARKES

Sarkes atau sarana kesehatan adalah Rumah Sakit atau klinik yang ditunjuk pemerintah yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan atau medical check up calon TKI Korea Selatan tahap pertama sebagai syarat untuk sending data. Jadi CTKI tidak boleh melakukan MCU di sembarang tempat.

EPS-TOPIK

Kepanjangan EPS TOPIK adalah Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean, itu adalah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar atau disebut juga KLPT (Korean Language Proficiency Test). EPS-TOPIK merupakan test tahap I dalam seleksi CPMI Korea. Berupa ujian bahasa Korea, yang berisi ujian membaca (pilihan ganda) dan ujian mendengar masing-masing 20 soal.

Selain itu ada juga istilah EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test), ini artinya pelaksanaan ujian kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar dengan menggunakan sistem komputer.

SKILL TEST

Dalam proses seleksi kerja ke Korea, kamu pasti bakal menemui istilah skill test. Ini merupakan ujian tahap kedua setelah ujian EPS-TOPIK. Ujiannya berupa test keterampilan yang terdiri dari 3 bagian yaitu test kekuatan fisik, test wawancara dan tes kemampuan dasar.

E-SERTIFIKAT

Bagi CPMI yang lulus ujian EPS-TOPIK dan Skill Test, akan diberikan sertifikat kelulusan dalam bentuk digital, sehinggga disebut e-sertifikat kelulusan ujian. Sertifikat digital tersebutlah yang akan kamu gunakan untuk mengirim lamaran kerja atau sending data ke HRD Korea, untuk kemudian diinformasikan ke pabrik-pabrik atau lowongan kerja lainnya di Korea Selatan.

BP3TKI

BP3TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan PMI.


LP3TKI

LP3TKI adalah singkatan dari Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga ini fungsinya kurang lebih sama dengan BP3TKI. Saat proses penempatan CPMI ke Korea Selatan, kantor BP3TKI dan LP3TKI di daerah tempat tinggal kamu, berfungsi sebagai tempat kamu mengambil Username dan Password untuk login dan mengunduh E-sertifikat Kelulusan setelah kamu berhasil lulus ujian EPS-TOPIK dan Test.

AKUN EPS TOPIK

Akun EPS TOPIK adalah semacam akun pribadi di website EPS, yang bisa dimiliki oleh CPMI yang telah mengikuti ujian. Kegunaan dari akun EPS ini ialah untuk melihat nilai ujian, memantau perkembangan setelah sending data apakah lamaran kerja kamu dicancel, dikembalikan, kontrak kerja diterbitkan, ditandatangani, CCVI keluar, dan lain-lain.

SENDING DATA

Sending data atau sending berkas adalah proses mengirim lamaran kerja ke Korea Selatan secara online ke HRD Korea. Berkas yang dikirim berupa scan e-sertifikat kelulusan, hasil MCU yang menyatakan kamu fit to work, KTP, Surat Izin Keluarga, kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1), buku tabungan dan akta kelahiran.

SLC

Standar Labour Contract (SLC) adalah Standar Perjanjian Kerja atau kontrak kerja. Jadi, setelah kamu sending data dan berkas lamaran kamu tidak dikembalikan, itu berarti kamu tinggal menunggu ada majikan pabrik atau perusahaan di Korea yang membutuhkan jasa kamu untuk bekerja di perusahaannya.

PRELIM

Prelim adalah singkatan dari Preliminary Education (PE), yang merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi selama berada di Korsel. Pada saat prelim juga akan ada test kesehatan (medical check up).

Prelim bisa disebut juga PAP atau Pembekalan Akhir Pemberangkatan, yaitu kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

E-KTKLN

E-KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik, yang mana dulunya bernama KTKLN. Namun seiring perkembangan teknologi, sekarang KTKLN sudah versi digital bukan lagi berupa kartu fisik sehingga disebut E-KTLN. Calon TKI wajib membuat E-KTLN sebelum diterbangkan ke Korea.

KBIZ KOREA SELATAN

KBIZ Korea Selatan adalah gedung Pelatihan Korean Federation of SMEs yang berada di Korsel. Jadi setelah diterbangkan ke Korea, sebelum mulai bekerja, kamu akan ditampung terlebih dahulu selama 3 hari di gedung tersebut bersama tenaga-tenaga kerja asing lainnya dari berbagai negara.

Selama di sana TKI akan mengikuti beberapa kegiatan seperti test kesehatan, test bahasa Korea, dan pelajaran-pelajaran penting tentang dunia kerja di Korsel. Misalnya hal-hal yang harus dilakukan tenaga asing ketika menghadapi masalah di tempat kerja, cara pindah pabrik, dan sebagainya.

BULBOB

Bulbob adalah sebutan untuk PMI ilegal di Korea Selatan. Misalnya sudah habis kontrak tidak mau pulang, kabur dari tempat kerja, kerja pakai visa turis, dan hal-hal lain yang tidak sesuai hukum yang berlaku di Korsel. Bulbob kadang disebut juga swasta dan visabililah.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Bekerja ke Korea Selatan Sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Itulah tadi beberapa istilah populer dan singkatan-singkatan yang akan kamu jumpai dalam dunia kerja luar negeri khususnya ke negara Korea Selatan. Pastinya selain yang telah disebutkan di atas, masih banyak istilah-istilah penting lainnya yang bisa kamu pelajari sambil mengikuti prosesnya.

Posting Komentar untuk "Arti Beberapa Istilah Dalam Dunia Kerja TKI ke Korea Selatan"