Widget HTML #1

Inilah Daftar UMP Tahun 2023 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Dari Yang Tertinggi Hingga Terendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia telah diumumkan oleh gubernur atau kepala daerah di masing-masing propinsi dan akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga Desember dalam tahun yang sama. Tentunya info mengenai berapa besarnya UMP di tahun 2023 ini sangat dinanti-nantikan oleh setiap pekerja dan buruh di berbagai daerah di Indonesia.

Dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dari semua provinsi yang ada di Indonesia, besarnya UMP antara provinsi yang satu dengan propinsi yang lainnya selalu tidak sama. Bahkan perbedaannya bisa dibilang ada yang begitu mencolok. Terdapat daerah yang gaji minimum provinsinya hampir menyentuh 5 juta rupiah per bulan, sementara di daerah lainnya ada yang bahkan UMP-nya tidak genap 2 juta.

Besaran UMP 2023 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Dari Yang Tertinggi Hingga Terendah

Nah berikut ini daftar lengkap Upah Minimun Provinsi (UMP) di 38 Provinsi di Indonesia, dari yang tertinggi hingga yang paling rendah. Lengkap dengan persentase kenaikannya dari UMP tahun sebelumnya.


1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 4.573.845.


2. Papua

Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 atau naik 8,5 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.561.932.


3. Bangka Belitung

Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.


4. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.310.723.


5. Aceh

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.


6. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.144.446.


7. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.385.145 atau naik 6,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.165.876.


8. Papua Barat

Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000 atau naik 2,56 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.200.000.


9. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.050.172.


10. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.


11. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.


12. Riau

Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.938.564.


13. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp2.922.516.


14. Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.


15. Gorontalo

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.800.850.


16. Maluku Utara

Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.976.720 atau naik 4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.862.231.


17. Jambi

Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.000 atau naik 9,04 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.649.034.


18. Sulawesi Barat

Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.678.863.


19. Maluku

Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.619.312.


20. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.576.016.


21. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.512.539.


22. Bali

Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.713.672 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.516.971.


23. Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.522.609.


24. Banten

Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.501.203.


25. Lampung

Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284 atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.440.486.


26. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.


27. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.390.739.


28. Bengkulu

Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.238.094.


29. Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.207.212.


30. Nusa Tenggara Timur

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.123.994 atau naik 7,54 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.975.000.


31. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.891.567.


32. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.841.487.


33. Daerah Istimewa Yogyakarta



Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.840.915.


34. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.812.935.


Sementara untuk empat provinsi baru di Indonesia yang mana keempat propinsi tersebut baru diresmikan tahun ini, yaitu provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya, untuk tahun pertama setelah pemekaran, perhitungan jumlah besaran UMP-nya masih mengikuti UMP provinsi induk.


Demikianlah informasi daftar atau urutan besaran UMP tahun 2023 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Dari UMP terbesar hingga yang terkecil. Dari list di atas, terlihat bahwa DKI Jakarta menempati posisi teratas sebagai daerah yang paling tinggi dalam menetapkan UMP. Sementara provinsi Jawa Tengah, masih menjadi daerah yang paling kecil UMP-nya.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi rekan-rekan pekerja di seluruh Indonesia ataupun yang sedang mencari kerja, bisa menambah pengetahuan tentang daerah mana saja Upah Minimum Provinsi (UMP) nya terendah dan yang tertinggi di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Inilah Daftar UMP Tahun 2023 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Dari Yang Tertinggi Hingga Terendah"