Widget HTML #1

Syarat dan Kriteria Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Poin-poin tentang syarat dan kriteria lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan coba saya bagikan dengan bahasa sederhana lewat artikel ini. Mulai dari persyaratan ukuran lahan, hingga persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan.

Kebetulan saya salah satu pengurus Kopdes di desa saya Desa Sungai Paku. Jadi informasi ini saya tulis berdasarkan pengalaman lapangan, ketika saya bersama rekan-rekan pengurus lain melaksanakan pengajuan permohonan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di kampung saya beberapa waktu lalu.

Pengecekan lahan untuk lokasi pembangunan gedung koperasi desa kelurahan merah putih (KDKMP)

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat sedang tancap gas membangun Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan setanah air. Targetnya bukan kaleng-kaleng, direncanakan akan berdiri lebih dari 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Dan kalau target ini sampai tercapai, Indonesia akan mencatat sejarah sebagai negara dengan jaringan koperasi desa terbesar di dunia!

Demi segera merealisasikan target tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan turun tangan langsung melaksanakan pembangunan fisik gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara, serta menggandeng TNI AD.

Pihak desa dan pengurus Kopdes cukup menyediakan lahan sebagai lokasi untuk pembangunan koperasi, setelah itu tinggal terima beres dan terima kunci. Tidak perlu ikut ngecor ataupun pasang batu bata.

Ya, kedengarannya emang simpel, tapi percayalah fakta di lapangan tidak akan sesederhana itu. Bakal banyak drama! Sebab lahan yang disediakan tidak asal sembarang lahan. Musti memenuhi beberapa syarat dan kriteria lahan yang ditetapkan pemerintah.

Sekarang ini ada ribuan Kopdes Merah Putih di berbagai desa atau kelurahan yang sudah memulai proses pembangunannya. Salah satunya di Kopdes tempat saya mengabdi, yang saat ini sudah di tahap pengecoran pondasi. Ini karena desa saya dan ribuan desa lainnya tersebut telah menyediakan lokasi yang sesuai syarat dan ketentuan pemerintah.

Sementara itu puluhan ribu Kopdes Merah Putih lainnya, masih mumet berusaha memenuhi semua persyaratan dari pemerintah yang memang cukup berat. Bahkan ada di antaranya yang sudah pasrah dan angkat tangan dengan segala syarat yang diberikan.

Lalu, apa saja sih syarat dan kriteria lahan untuk pembangunan gedung KDMP atau Koperasi Desa Merah Putih? Berikut ini rinciannya!

1. Luas Lahan Minimal 1.000 m²

Lahan yang disiapkan harus memiliki luas paling tidak 1.000 meter persegi, yang akan digunakan untuk bangunan gedung utama koperasi dan juga untuk area parkir. Pada bangunan koperasi nanti akan ada beberapa gerai unit usaha, pergudangan, dan juga kantor pengurus.

Sebagai informasi, ukuran bangunan untuk koperasinya saja adalah 20 x 30 (600 m²). Jadi kebutuhan luas 1000 m² itu untuk memberi space di bagian belakang dan samping gedung koperasi, dan yang pasti untuk fasilitas parkiran dan bongkar muat barang pada bagian depan.

Dilihat dari besarnya ukuran bangunan, serta banyaknya gerai yang akan dibuka, dapat dipastikan kalau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini termasuk kegiatan bisnis berskala besar, sehingga tentunya butuh area parkir yang lebar. Kan nggak lucu masa ukuran bangunannya besar, tapi parkirannya cuma muat tiga motor.

Alhamdulillah di desa saya kemarin, pemerintah desa (Pemdes) memberikan hibah tanah aset desa seluas 26 x 40 (1040 m²) demi kepentingan pembangunan gedung Kopdes ini. Ukuran yang sudah sedikit melebihi syarat minimal yang ditetapkan pemerintah.

2. Kejelasan Status Kepemilikan Lahan

Lokasi pembangunan koperasi harus pada aset lahan milik pemerintah desa, kabupaten, atau provinsi. Bukan milik instansi lain, swasta, apalagi milik pribadi seseorang. Pasalnya, Koperasi Desa Kelurahan (KopDesKel) Merah Putih ini merupakan program jangka panjang dan berkelanjutan. Sehingga dibutuhkan kejelasan status kepemilikan, agar aman dan tidak terjadi konflik ataupun sengketa kepemilikan di kemudian hari. Jangan sampai ketika nanti Kopdes sudah berdiri dan bisnisnya sudah berjalan lancar, tiba-tiba ada oknum bawa surat sambil mengacungkan parang, "Ini tanah kakek saya!"

Ada dua dokumen pertanahan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ini.

    1. Dokumen Kepemilikan

Yang pertama adalah dokumen kepemilikan atas tanah desa yang akan digunakan untuk mendirikan koperasi. Bisa berupa sertifikat Hak Milik (SHM), surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), SKT (Surat Keterangan Tanah), ataupun SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Sebagai bukti resmi bahwa tanah yang akan dipergunakan adalah benar aset milik desa.

Jika desa tidak atau belum memiliki dokumen kepemilikan tersebut, bisa diganti dengan surat pernyataan dari kepala desa. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah benar aset milik desa, bisa dipertanggungjawabkan, dan bebas dari sengketa dengan pihak lain. Kemudian wajib ditandatangani minimal oleh kades atau lurah. Dan lebih baik jika juga ditandatangani oleh ketua BPD, ketua LPM, dan tokoh masyarakat.

Demikian penjelasan yang saya dapatkan dari BA (Business Assistant) atau pendamping koperasi di desa saya. Karena kebetulan lahan desa untuk pembangunan Kopdes di desa saya kemarin juga belum memiliki dokumen kepemilikan, sehingga akhirnya menggunakan surat pernyataan dari Kepala Desa.

    2. Surat Izin Penggunaan Lahan

Untuk dokumen kedua ini, awalnya Kopdes di desa saya menggunakan surat hibah. Karena memang waktu itu salah satu pilihan untuk persyaratan dokumen kedua ini adalah surat hibah.

Pihak desa juga telah menghibahkan tanah seluas 26 x 40 untuk keperluan pembangunan Koperasi Merah Putih, dan juga sudah menerbitkan surat hibahnya.

Surat tersebutlah yang kemarin saya upload di SIMKOPDES untuk pengajuan pembangunan gedung Kopdes. Dan Alhamdulillah sudah disetujui, bahkan saat ini sudah proses pengerjaan bangunan fisik koperasi.

Tapi beberapa hari lalu, mendadak pendamping koperasi mengabari bahwa aturannya berubah! Tidak boleh lagi menggunakan surat hibah! Untuk persyaratan dokumen yang kedua harus menggunakan Surat Izin Penggunaan Lahan atau Surat Pinjam Pakai. Tujuannya agar status kepemilikan lahan tetap ada pada desa, Kopdes hanya meminjam atau menggunakannya untuk usaha.

Dan saya yang kemarin sudah terlanjur mengunggah surat hibah di SIMKOPDES, wajib mengedit dan menggantinya dengan surat izin penggunaan lahan atau surat pinjam pakai. Pening, Wak!

Tidak mudah tentunya membatalkan sebuah surat resmi yang sudah masuk database atau arsip dokumen desa. Belum lagi nanti pengurus harus keliling menemui pihak-pihak yang perlu tandatangan di surat tersebut. Ditambah lagi nanti pengeditannya harus online di lokasi lahan pembangunan gedung Kopdes.

Jadi buat teman-teman pengurus Kopdes, yang saat ini sedang dalam tahap mengurus pengajuan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, silahkan menggunakan 'surat keterangan penggunaan aset desa' untuk persyaratan dokumen kedua ini.

3. Lokasi Lahan Strategis

Syarat ketiga untuk pembangunan Kopdes Merah Putih adalah lahan harus berada di lokasi strategis. Tidak jauh dari pemukiman, dekat dengan jalan, dan mudah diakses oleh warga masyarakat. Tujuannya agar koperasi benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa.

Kopdes yang dibangun di jantung kampung atau pusat keramaian desa, kemungkinan besar prospek profitnya akan lebih tinggi. Lebih cepat berputar uangnya, dan peluang suksesnya jauh lebih besar. Tapi kalau dibangun di lokasi sepi ujung kampung, apalagi dekat dengan hutan dan kuburan tua, siapa yang mau datang?

Selain harus strategis, kondisi tanah pada lahan yang dipilih juga harus stabil, serta tidak berada di zona rawan bencana.

4. Kondisi Lahan Siap Bangun

Syarat terakhir untuk pembangunan gedung Kopdes Merah Putih adalah lahan harus sudah siap pakai. PT Agrinas hanya bertanggung jawab untuk urusan pembangunan, sementara untuk kesiapan lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa.

Jadi kalau kondisi lahannya masih berbukit, berlubang-lubang, banyak pepohonan, terdapat bangunan liar, atau ada tenda pengungsi Rohingya, pemerintah desa dan pengurus Kopdes yang wajib mengatasinya. Biaya untuk pembersihan dan perataan lahan ini tidak ditanggung pemerintah.

Contohnya lahan untuk Kopdes di desa saya kemarin. Sebelah timur tanahnya miring dan berbukit, sebelah barat ada beberapa kolam menganga. Sementara di bagian tengah, selain terdapat bangunan lawas tak terpakai, juga ada pohon-pohon mahoni yang banyak layangan nyangkutnya. Akhirnya demi memenuhi syarat, semua penghalang tersebut diratakan dengan alat berat!

Persyaratan Lahan untuk lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Dengan 4 persyaratan yang cukup berat itu, wajar apabila saat ini masih banyak Kopdes yang tertunda pembangunannya.

Sebagai pengurus Kopdes, saya banyak bergabung dengan grup Kopdes Merah Putih di Facebook dan WhatsApp, untuk saling bertukar ide dan informasi dengan pengurus-pengurus lain dari berbagai daerah.

Dari sana saya tahu, rata-rata desa terkendala pada persyaratan luas tanah. Tidak banyak desa terutama desa yang telah berkembang maju, atau kelurahan di kota-kota, yang memiliki aset lahan seluas 1000 m² dalam satu lokasi.

Ada yang memiliki lahan seluas itu, tapi posisinya di pinggiran kampung, disekitarnya hanya semak belukar dan kebun sawit, jauh dari pemukiman penduduk, sehingga tetap gak sesuai persyaratan.

Ada juga desa yang sebenarnya memiliki lahan yang lokasinya strategis, ukurannya juga mencukupi. Tapi karena kondisi tanahnya berbukit dan bersemak belukar, sementara pihak desa tidak memiliki dana untuk membersihkan dan mendatarkan lahan tersebut, akhirnya tetap tidak disetujui. Karena tidak memenuhi kriteria lahan yang siap bangun! Kita tahu, biaya sewa alat berat untuk meratakan tanah itu cukup mahal.

Itulah syarat dan kriteria lahan untuk pembangunan gedung KDKMP atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Setidaknya sampai saat ini demikianlah regulasinya.

Tetapi mengingat begitu banyak desa dan kelurahan yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa jadi nanti akan ada peraturan baru terkait persyaratan lahan. Demi tercapainya target adanya Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

Posting Komentar untuk "Syarat dan Kriteria Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)"