Widget HTML #1

Cara Mencairkan JHT Sebesar 10% dan 30% Untuk Peserta BPJS TK yang Masih Bekerja

Kali ini membahas bagaimana cara mengambil uang JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan dan 10% untuk persiapan pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) aktif yang masih bekerja atau berstatus karyawan perusahaan. Jadi buat kamu yang belum tahu, bahwa selain bisa diklaim langsung seluruhnya alias 100%, uang tabungan JHT juga boleh diambil bertahap atau sebagian dulu. Besarnya dana JHT yang boleh diambil adalah 10% atau 30% dari total keseluruhan saldo.

Tujuan dari program pencairan JHT berkala atau sebagian tersebut supaya kamu yang statusnya masih bekerja, bisa mendapatkan modal untuk mempersiapkan pensiun dan modal untuk memiliki hunian pribadi. Misalnya untuk DP beli rumah. Sehingga diharapkan nanti ketika kamu sudah tidak bekerja lagi, kamu sudah mandiri menjalani masa tua serta sudah memiliki rumah sendiri.

JHT atau Jaminan Hari Tua, yang merupakan salah satu program andalan dari asuransi BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memang terbukti sangat memberi manfaat bagi pekerja di Indonesia. Program ini semacam celengan selama kamu bekerja di perusahaan, yang iuran bulanannya dibayar secara gotong royong antara perusahaan dengan tenaga kerja. Besarnya iuran program JHT ini adalah 5,7% dari upah tenaga kerja per bulan. Dengan rincian 3,7% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, sementara yang 2% dipotong dari gaji kamu.



Selain memberi manfaat nanti di saat kamu sudah berhenti bekerja berupa pencairan tunai seluruh saldo yang telah terkumpul, JHT juga bisa kamu ambil manfaatnya walaupun saat ini masih aktif bekerja dengan cara mengambil sebagian saldonya saja, yaitu sebesar sepuluh persen atau yang tiga puluh persen. Dengan rincian, klaim JHT 10% untuk kamu gunakan sebagai persiapan pensiun, dan pencairan JHT 30% jika kamu ingin menggunakannya untuk dana perumahan.


Akan tetapi dari dua pilihan klaim JHT sebagian tersebut, kamu hanya boleh mencairkan salah satunya saja. Terserah mau yang sebesar 10% atau yang 30%. Tidak boleh dua-duanya. Dan kalau sudah pernah mencairkan JHT bertahap baik yang sebesar 10% atau 30%, maka kamu tidak bisa mencairkan JHT sebagian lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, dan itu baru bisa dilakukan nanti ketika kamu sudah berhenti bekerja, atau ketika sudah memasuki usia pensiun yaitu 57 tahun.

Syarat-syarat Mencairkan Dana JHT 10% & 30%


Bagi kamu yang saat ini masih aktif bekerja di perusahaan dan tertarik mencairkan dana JHT sebagian, entah itu yang 10% atau yang 30%, berikut ini syarat-syarat dan ketentuannya:

  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Perusahaan tertib iuran dalam rentang waktu 10 tahun tersebut.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, artinya kamu masih berstatus karyawan di perusahaan.
  • Belum memasuki masa pensiun alias berusia di atas 57 tahun.

Dokumen-dokumen Persyaratannya


Selain persyaratan kriteria di atas, untuk klaim sebagian dana JHT sebesar 10% atau yang 30% kamu juga wajib melengkapi berkas-berkas atau dokumen persyaratannya. Berikut ini rincian dokumennya:


Untuk Pencairan JHT 10%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya.
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa kamu masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
  6. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  7. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  8. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.


Untuk Pencairan JHT 30%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya.
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
  6. Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit), dan akad kredit dari pihak perbankan.
  7. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  8. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  9. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.

Itulah syarat dokumen yang harus dilampirkan, untuk pencairan JHT bagi kamu peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja setelah 10 tahun masa kepesertaan, baik itu untuk pencairan yang 10% maupun yang 30%.

Prosedur Pencairan JHT 10% dan 30%


Untuk tata cara dan prosedur pencairan saldo JHT 10% dan 30%, tidak jauh berbeda dengan proses pencarian dana JHT pada umumnya yang sebesar 100%. Bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kacab BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah kamu, dengan membawa seluruh berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Dan saat ini, untuk mengurus pencairan duit Jaminan Hari Tua di kantor cabang BPJSTK, peserta harus booking nomer antrian alias registrasi no antrean secara online terlebih dahulu. Sistem tersebut diberlakukan supaya proses klaim di kantor cabang lebih rapi dan teratur, tidak sesak dan ribut rebutan nomor antrean seperti sebelumnya. Tutorial lengkap cara mendaftar nomer antrian on-line bisa kamu baca Di Sini.

Selain dicairkan secara manual, pengajuan klaim dana JHT 10% dan 30% juga bisa kamu lakukan secara secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Nanti setelah pengajuan online kamu disetujui, kamu akan diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berkas persyaratan yang asli untuk kepentingan validasi data faktual.

Dana JHT biasanya akan cair dan masuk ke dalam rekening sekitar 7 hari kerja setelah proses administrasi dan verifikasi dokumen di kantor cabang BPJSTK. Atau tinggal disesuaikan dengan informasi yang diberikan petugas di kacab BPJS Ketenagakerjaan tempat kamu mengurus klaim sebagian saldo JHT tentang berapa lama estimasikan waktu cairnya.


Baca Juga: Simak Perbedaan Berkas-berkas Persyaratan Pencairan Dana JHT BPJSTK Berdasarkan Penyebab Peserta Berhenti Bekerja


Pajak Progresif Untuk Klaim Dana JHT


Untuk diketahui, dalam pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, kamu akan dikenakan pajak progresif yang besarnya mulai 5% hingga 30%, yang disesuaikan dengan nilai saldo JHT kamu. Berikut rinciannya:


  • Jika saldo JHT kamu di bawah Rp 50 juta, akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Jika saldo JHT kamu antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Jika saldo JHT kamu antara Rp 250 juta sampa Rp 500 juta, kamu akan dikenakan pajak sebesar 25%.
  • Jika saldo JHT kamu sudah lebih dari 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 30%.
  • Jika kamu tidak pernah mencairkan JHT bertahap atau sebagian karena 10 tahun masa kepesertaan ini, artinya saldo JHT kamu terus dibiarkan untuh hingga masa pensiun. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (57 tahun), berapapun total jumlah saldonya, kamu hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Tapi jika dicairkan sebelum masa pensiun, dan saldo JHT kurang dari 50 juta, maka sama sekali tidak akan terkena potongan pajak.

Demikianlah artikel ZUCKICI.COM kali ini. Mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik dan bisa membantu kalian yang tengah mencari informasi tentang tata cara dan prosedur pencairan saldo JHT Jamsostek sebesar 10% untuk dana persiapan pensiun, dan 30% untuk biaya memiliki rumah, bagi kamu peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang statusnya masih bekerja di perusahaan.

7 komentar untuk "Cara Mencairkan JHT Sebesar 10% dan 30% Untuk Peserta BPJS TK yang Masih Bekerja"

Comment Author Avatar
Wah info menarik nih tentang pelayanan kesehatan thanks sob..😄😄
Comment Author Avatar
Lho sekarang JHT BPJS bisa dicairkan hingga 30% ya... Heeem baru tahu Bang. ...sepertinya cara dan persyaratanya juga lengkap tuh...
Comment Author Avatar
Persyaratannya itu sangat berat sekali.
10 tahun, kalau pabrik skala sedang, belum tentu bisa bertahan selama itu.
Dulu sempat ingin mengambil perumahan.
Comment Author Avatar
wah ini nih menarik! bisa dicoba hehe. tapi ada males nya juga sih bayar JHT haha karna bisa simpen duitnya sendiri hms
Comment Author Avatar
Haduh soal keuangan nih, infonya menarik nih...
Comment Author Avatar
Kalau saya kira-kira dapat engga ya JHT ini? Apakah yang dimaksud dengan pekerja ini hanya yang bekerja di perusahaan saja?
Comment Author Avatar
masih belum ada jht dan bpjs, artikelnya bisa di save nih

Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.